Selasa, 18 Juni 2013

Tatacara Pendaftaran PPD Online SDN Muktiharjo Kidul 01 Tahun 2013/2014



PRAKATA 

Assalamu’alaikum Wr. Wb,  Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karuniaNya, sehingga Dinas Pendidikan Kota Semarang dapat menyuguhkan aplikasi secara online Penerimaan Peserta Didik (PPD) SD Tahun Pelajaran 2013/2014. PPD online ini tentu menjadi hal yang sangat berharga mengingat di era globalisasi ini, sudah tidak dapat lagi dunia pendidikan dipisahkan dari penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.  Pada pelaksanaan PPD Tahun 2013 ini, Dinas Pendidikan Kota Semarang UDINUS akan melaksanakan PPD Online seluruh Sekolah Dasar Negeri. Dalam PPD online 2013 setiap calon peserta didik dapat mendaftarkan diri ke SD yang dituju melalui internet yang akan dapat diketahui publik, sehingga menambah akuntabilitas dan transparansi PPD tahun ini. Harapan kami PPD online kali ini memberikan kemudahan kepada para calon peserta didik dalam melakukan pendaftaran maupun untuk melihat dan mengunduh informasi yang ada.  Semoga pilot project pelaksanaan PPD Online SD tahun ini dapat berjalan dengan baik dan akan digunakan pada seluruh SD negeri di Kota Semarang pada tahun akan datang. Akhir kata, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung terselenggaranya PPD online tahun ini. Semoga Allah SWT meridhoi niat luhur kita semua. Amin.  Wassalamualaikum Wr. Wb.  

Panitia PPD Online SD Kota Semarang Tahun Pelajaran 201
3/2014

TATA CARA PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK 
SDN MUKTIHARJO KIDUL 01 KOTA SEMARANG TAHUN 2013/2014   

A.    Jadwal PPDB Online SD Penerimaan Peserta Didik Baru SD dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut: 

No
Kegiatan
Tanggal
1
Pendaftaran di satuan pendidikan dan verifikasi
24 - 28 Juni 2013
2
Analisis dan penyusunan peringkat
1 - 2 Juli 2013
3
Pengumuman penerimaan
3 Juli 2013
4
Pendaftaran ulang calon peserta didik yang diterima
10 - 11 Juli 2013
5
Hari pertama masuk satuan pendidikan 
15 Juli 2013

B. Alur Pendaftaran PPD Online, calon peserta didik (siswa): 
  1. Calon peserta didik datang langsung ke satuan pendidikan dengan membawa persyaratan pendaftaran yang telah ditetapkan; 
  2. Calon peserta didik SD dibantu oleh tenaga operator melakukan proses entry data formulir pendaftaran melalui komputer secara online yang disediakan oleh satuan pendidikan, sedangkan bagi calon peserta didik TK dan SD yang pendaftarannya tidak melalui online mengisi formulir pendaftaran yang disediakan satuan pendidikan; 
  3. Calon peserta didik menyerahkan tanda bukti pendaftaran berupa print-out pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia pendaftaran; 
  4. Calon peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran; 

 B.    Tata Cara Pendaftaran 
  1. Calon peserta didik SD datang langsung pada satuan pendidikan mendaftarkan diri melalui Internet. 
  2. Calon peserta didik SD dapat mendaftarkan diri pada dua pilihan satuan pendidikan (pilihan I dan pilihan II). 
  3. Calon peserta SD dapat memindahkan pendaftarannya dengan cara mencabut berkas pada satuan pendidikan pilihan I dan menyerahkan pada satuan pendidikan lain yang menjadi pilihan II. 
  4. Pencabutan berkas pendaftaran paling lambat pukul 10.00 WIB pada hari terakhir pendaftaran. 

C.     Persyaratan :
         Ketentuan Umum Syarat penerimaan peserta didik SDN Muktiharjo Kidul 01:
  1. Tidak dipersyaratkan telah mengikuti TK; 
  2. Usia 7 tahun sampai dengan 12 tahun wajib diterima;
  3. Usia 6 tahun dapat diterima. 
  4. Usia kurang dari 6 tahun harus melampirkan surat keterangan dari psikolog
      Ketentuan Khusus :
  1. Menyerahkan Formulir Pendaftaran yang telah diisi 
  2. Menyerahkan Lampiran berkas : Akte Kelahiran/kenal lahir Asli (disertai fotocopy) dan KK asli (disertai fotocopy), Fotocopy Ijazah TK, fotocopy Sertifikat bagi yang mempunyai
  3. Persyaratan dimasukkan ke dalam stofmap : 
  • Bagi Pendaftar Laki-laki    : Stofmap warna biru 
  • Bagi Pendaftar Perempuan : Stofmap warna merah 
D.  Daya Tampung dan Rayonisasi 
  1. Daya Tampung Kuota Penerimaan Siswa Baru SDN Muktiharjo Kidul 01 Tahun Pelajaran 2013/2014 adalah 80 siswa dikurangi jumlah siswa kelas I yang tinggal kelas 
  2. Formasi Penerimaan  :
          a. Dalam Rayon : 50 %
          b. Luar Rayon    :
45 %
          c. Luar Kota       : 5 %

     3. Pembagian Rayon SDN Muktiharjo Kidul 01
          a. Dalam Rayon meliputi :
              - Kelurahan Muktiharjo Kidul
              - Kelurahan Tlogosari Kulo
n
          b. Luar Rayon : Wilayah Kelurahan di Kota Semarang diluar ke tiga kelurahan di atas
          c. Luar Kota    : Pendaftar yang berasal dari luar wilayah Kota Semarang
 E. Sistem Seleksi       
     Seleksi pada SD dengan ketentuan :
  1. Usia calon peserta didik yang lebih tinggi diutamakan; 
  2. Calon peserta didik warga miskin yang berdomisili di sekitar satuan pendidikan diutamakan, data warga miskin sesuai dengan database warga miskin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Semarang, dibuktikan dengan SKTM (Gakin, dll) surat keterangan miskin yang dikeluarkan dari kelurahan tidak berlaku; 
  3. Calon peserta didik yang bertempat tinggal lebih dekat dengan satuan pendidikan yang dituju lebih diutamakan, dibuktikan dengan KK Kota Semarang minimal 6 (enam) bulan; 
  4. Anak Guru mendapat tambahan poin;
  5. Tanpa ada tes dalam bentuk apapun;
  6. Apabila terdapat nilai akhir yang sama maka penentuan peringkat mengutamakan :
         a)     usia calon peserta didik yang lebih tua;
         b)     pilihan 1 (satu);
         c)     peserta didik dari warga miskin;
         d)     dalam rayon.
F.  Berkas lampiran Pendaftaran :
  1. Kartu Keluarga Asli (dilampirkan fotocopy), minimal tinggal 6 bulan, apabila ada tambahan anggota keluarga yang belum ada enam bulan, maka KK baru dilampiri fotocopy KK lama.
  2. Akte Kelahiran Asli (dilampirkan fotocopy)
  3. Kartu Keluarga Miskin (Gakin) bagi yang mempunyai
  4. Foto copy Ijazah TK/RA dan sertifikat bagi yang mempunyai
  5. Bagi anak guru wajib melampirkan surat Keterangan Anak Guru : 
         a. Anak Guru, surat keterangan dari Kepala Sekolah
         b. Anak Kepala TK/SD/MI, surat keterangan dari Kepala UPTD
         c. Anak Kepala SLTP/SLTA, surat keterangan dari Dinas Pendidikan Kota
         d. Anak karyawan Sekolah setempat dihitung anak guru, dan karyawan sekolah lain tidak
             dihitung
         e. Anak Dosen dan pejabat tidak mendapat point tambahan apapun.                                                     
                                                                                         
                                                                                                   Semarang,
18 Juni 2013

                                                                              Panitia PPDB Online SDN Muktiharjo Kidul
01

PELAYANAN ADUAN DAN PENCABUTAN BERKAS PPD 2013

PELAYANAN ADUAN DAN PENCABUTAN BERKAS

A. PELAYANAN ADUAN 
Dalam pelaksanaan PPDB tahun 2013/2014 SDN Muktiharjo akan melaksanakan sesuai dengan ketentuan dari Dinas Pendidikan Kota Semarang dengan memperhatikan kondisi sekolah dan lingkungan. Namun apabila ada masyarakat atau orang tua calon siswa menemukan beberapa permasalahan yang berhubungan dengan :
1. Pelayanan
2. Kesalahan input data
Yang bersangkutan dapat mengadukan ke Panitia PPDB SDN Muktiharjo Kidul 01 dengan alur :
  1. Pengadu menyampaikan permasalahan kepada Petugas Panitia PPDB  petugas bisa menyelesaikannya
  2. Apabila Petugas belum bisa menyelesaikan aduan , maka petugas menyampaikan ke Supervisor / Ketua PPDB
  3. Apabila supervisor belum mampu menyelesaikan, berkonsultasi dengan Kepala Sekolah
  4. Apabila hasil kosultasi dengan Kepala Sekolah belum terselesaikan, supervisor mengadukan ke Dinas pendidikan Kota Semarang 
 Perlu masyarakat tahu bahwa dengan PPDB Online Penentuan hasil seleksi sepenuhnya ditentukan oleh sistem , bukan sekolah

 Pengumuman dan Jurnal dapat dibuka setiap hari di  
http://ppdb.kemdikbud.go.id/semarang/index.php/page/show/18

 
     
B. REVISI DATA DAN PENCABUTAN BERKAS 

Revisi Data :
Apabila menemukan kesalahan input data atau ingin melakukan perubahan data dapat dilakukan dengan cara :
  1. Lapor kepada Petugas Panitia dengan menyertakan bukti fisik 
  2. Petugas menyampaikan kepada Supervisor
  3. Supervisor melakukan perubahan, dan hasilnya di printout 2 kali salah dan di tandatangani supervisor
  4. Petugas menyampaikan salah satu printout kepada pendaftar  
 Pencabutan Berkas : 
 Apabila dari hasil jurnal diperkirakan tidak diterima di SDN Muktiharjo Kidul 01,  maka orang tua sebaiknya :
1. Melihat posisi putranya di pilihan kedua, apabila aman berarti diterima di pilihan ke dua;
2. Apabila di pilihan kedua tidak aman, maka segera melakukan cabut berkas sebelum jam 08.30 hari terakhir (Jum'at) pendaftaran dengan cara :
  • mengembalikan print out bukti pendaftaran kepada petugas
  • Petugas memberikan berkas pendaftaran kepada pendaftar dengan seizin Supervisor
  • Supervisor akan melakukan penghapusan dengan berkoordinasi dengan Panitia PPDB Online Tingkat Kota 
  • Orang tua dapat mendaftarkan putranya kembali ke SD non Online 

Catatan : Sebelum melakukan pencabutan berkas, tidak dapat mendaftak ke SD negeri lainnya
Pesan     : Bukalah Jurnal PPDB Online SD setiap hari selama pendaftaran



Semarang, 17 Juni 2013
Panitia PPDB SDN Muktiharjo Kidul 01
Tahun 2013 /2014


Minggu, 21 April 2013

KUMPULAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PENDIDIKAN TENTANG GURU

KUMPULAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PENDIDIKAN TENTANG GURU


KUMPULAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PENDIDIKAN TENTANG GURU
KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TAHUN 2012
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen [ download ]
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2006 tentang Guru [ download ]
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan [ download ]
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2007 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru [ download ]
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan Melalui Jalur Pendidikan [ download ]
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan [ download ]
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan [ download ]
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2008 tentang Tunjangan Profesi bagi Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil yang Belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru [ download ]
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan [ download ]
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Spesifikasi Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan [ download ]
  11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan [ download ]
  12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pemenuhan Kebutuhan, Peningkatan Profesionalisme, dan Peningkatan Kesejahteraan Guru, Kepala Sekolah/Madrasah, dan Pengawas Di Kawasan Perbatasan dan Pulau Kecil Terluar [ download ]
  13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan [ download ]
  14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya [ download ]
  15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula [ download ]
  16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah [ download ]
  17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya [ download ]
  18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru [ download ]
  19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan [ download ]
  20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan [ download ]  

http://www.lpmpjabar.go.id/?q=node/260

Juara II Lomba IPA Yamaha - Kompas Student Competition 2013 Tingkat Jateng

 Terima kasih Ananda 
M. Faishol Arriq 
Kelas V B SDN Muktiharjo Kidul 01
 yang telah mengharumkan nama sekolah dengan meraih prestasi :
JUARA II Lomba Mapel IPA kelas V 
dalam 
Yamaha-Kompas Student Competion 2013
Tingkat Jawa Tengah

Kamis, 18 April 2013

Jasmine, Remaja Indonesia yang Memukau Dunia



Jasmine Mutia Salsabila
(Alumni SDN Muktiharjo Kidul 01 Th. 2012)
 Remaja Indonesia yang Memukau Dunia


Penulis : Riana Afifah | Selasa, 2 April 2013 | 03:25 WIB 

Jasmine Mutia Salsabila (13) bersama dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh di depan rumahnya di Semarang, Jawa Tengah. 

SEMARANG, KOMPAS.com — Tak pernah terbayang di benak gadis berusia 13 tahun ini berpidato langsung di depan Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono dan di hadapan khalayak internasional pada kegiatan Millenium Development Goals (MDGs) di Bali pada akhir Maret lalu.

Penampilan gadis bernama lengkap Jasmine Mutia Salsabila pada malam itu mampu membuat orang nomor satu Indonesia tersebut terpukau menatap kemahirannya menyampaikan masalah kemiskinan dalam bahasa Inggris tanpa gugup di hadapan delegasi internasional.
"Ya pasti grogi awalnya tapi setelah mulai bicara semuanya berjalan saja karena kan niatnya memang ingin membantu anak-anak miskin," ujar Jasmine saat dijumpai di rumahnya di Semarang, Sabtu (30/3/2013).
Masalah kemiskinan biasanya dinilai sebagai topik yang terlalu berat untuk anak seusia Jasmine. Namun, bagi gadis yang kini duduk di bangku kelas VII SMP Negeri 2 Semarang ini, hal itu justru penting untuk dibicarakan oleh banyak kalangan, termasuk anak-anak seusianya agar segera menemukan solusi.
"Kemiskinan terjadi karena adanya kesenjangan sosial akibat ketidakadilan dan banyaknya bantuan dari pemerintah yang disalahgunakan oknum," ungkap Jasmine.
"Untuk mengatasi kemiskinan juga harus dimulai dari masyarakat sendiri. Terutama bagi si miskin, ya harus bekerja keras dan berusaha mendapatkan pendidikan dan terus kreatif," imbuhnya.
Kondisi ekonomi yang kurang mencukupi sebenarnya cukup akrab dengan Jasmine. Sejak usia dua tahun, ayahnya meninggal dunia karena serangan jantung dan empat tahun kemudian ibundanya juga meninggal dunia.
Selanjutnya, Jasmine tinggal bersama neneknya dan harus hidup seadanya. Meski hidup dalam kondisi pas-pasan, ia tak mau menyerah dan bertekad mengubah nasib dengan belajar keras.
Usaha dan kerja kerasnya berbuah manis. Sejak duduk di bangku taman kanak-kanak (TK), Jasmine terus mengukir prestasi.
Bahkan sejak bangku SD (Muktiharjo Kidul 01) hingga saat ini ia selalu berhasil menyabet peringkat pertama di sekolah.
"Alhamdulillah ranking satu terus. Jadi sekarang bisa sekolah benar-benar gratis," ujar anak bungsu dari dua bersaudara tersebut.
Kemampuan bahasa Inggrisnya yang mumpuni dan ditunjukkan pada saat kegiatan MDGs tersebut tak lepas dari kerja keras sang nenek yang selalu menemaninya belajar bahasa Inggris.
Sementara itu, penguasaan isu yang dibahas, selain dari pengalamannya, juga dari mencari tambahan bahan melalui internet dan menonton berita di televisi.
"Belajar bahasa Inggrisnya otodidak sama oma. Terus belajar di sekolah juga dan dengerin lagu," tutur gadis yang mengaku menyukai Bruno Mars dan Katy Perry ini.
Terpilihnya Jasmine untuk berpidato pada waktu itu tak lepas dari prestasinya yang membanggakan meski hidup seadanya.
Awalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meminta tiap-tiap daerah mencari anak berprestasi. Kemudian saat Pemerintah Kota Semarang mengajukan nama Jasmine, Kementerian langsung memeriksa dan menyetujuinya.
"Nggak tau gimana awalnya. Langsung ditunjuk sekolah saja. Setelah itu latihan dan buat naskah. Naskahnya aku buat sendiri dibantu orang dari kepresidenan," pungkas gadis yang bercita-cita menjadi arkeolog ini.
Editor :
Ervan Hardoko