Minggu, 23 Juni 2013
Selasa, 18 Juni 2013
Tatacara Pendaftaran PPD Online SDN Muktiharjo Kidul 01 Tahun 2013/2014
PRAKATA
Assalamu’alaikum
Wr. Wb, Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan
rahmat dan karuniaNya, sehingga Dinas Pendidikan Kota Semarang dapat
menyuguhkan aplikasi secara online Penerimaan Peserta Didik (PPD) SD Tahun
Pelajaran 2013/2014. PPD online ini tentu menjadi hal
yang sangat berharga mengingat di era globalisasi ini, sudah tidak dapat lagi
dunia pendidikan dipisahkan dari penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Pada pelaksanaan PPD Tahun 2013 ini, Dinas Pendidikan Kota Semarang
UDINUS akan melaksanakan PPD Online seluruh Sekolah Dasar Negeri. Dalam PPD online 2013 setiap calon peserta didik dapat mendaftarkan diri ke
SD yang dituju melalui internet yang akan dapat diketahui publik, sehingga
menambah akuntabilitas dan transparansi PPD tahun ini. Harapan kami PPD online
kali ini memberikan kemudahan kepada para calon peserta didik dalam melakukan
pendaftaran maupun untuk melihat dan mengunduh informasi yang ada. Semoga
pilot project pelaksanaan PPD Online SD tahun ini dapat berjalan dengan baik
dan akan digunakan pada seluruh SD negeri di Kota Semarang pada tahun akan
datang. Akhir kata, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan
setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung
terselenggaranya PPD online tahun ini. Semoga Allah SWT meridhoi niat luhur
kita semua. Amin. Wassalamualaikum Wr. Wb.
Panitia PPD Online SD Kota Semarang Tahun Pelajaran 2013/2014
TATA CARA PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA
DIDIK
SDN MUKTIHARJO KIDUL 01 KOTA SEMARANG TAHUN
2013/2014
A. Jadwal
PPDB Online SD Penerimaan Peserta Didik Baru SD dilaksanakan dengan
jadwal sebagai berikut:
No
|
Kegiatan
|
Tanggal
|
1
|
Pendaftaran di satuan
pendidikan dan verifikasi
|
24 - 28 Juni 2013
|
2
|
Analisis dan penyusunan peringkat
|
1 - 2 Juli 2013
|
3
|
Pengumuman penerimaan
|
3 Juli 2013
|
4
|
Pendaftaran ulang calon peserta
didik yang diterima
|
10 - 11 Juli 2013
|
5
|
Hari pertama
masuk satuan pendidikan
|
15 Juli 2013
|
B.
Alur Pendaftaran PPD Online, calon peserta didik (siswa):
- Calon peserta didik datang langsung ke satuan pendidikan dengan membawa persyaratan pendaftaran yang telah ditetapkan;
- Calon peserta didik SD dibantu oleh tenaga operator melakukan proses entry data formulir pendaftaran melalui komputer secara online yang disediakan oleh satuan pendidikan, sedangkan bagi calon peserta didik TK dan SD yang pendaftarannya tidak melalui online mengisi formulir pendaftaran yang disediakan satuan pendidikan;
- Calon peserta didik menyerahkan tanda bukti pendaftaran berupa print-out pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia pendaftaran;
- Calon peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran;
B.
Tata Cara Pendaftaran
- Calon peserta didik SD datang langsung pada satuan pendidikan mendaftarkan diri melalui Internet.
- Calon peserta didik SD dapat mendaftarkan diri pada dua pilihan satuan pendidikan (pilihan I dan pilihan II).
- Calon peserta SD dapat memindahkan pendaftarannya dengan cara mencabut berkas pada satuan pendidikan pilihan I dan menyerahkan pada satuan pendidikan lain yang menjadi pilihan II.
- Pencabutan berkas pendaftaran paling lambat pukul 10.00 WIB pada hari terakhir pendaftaran.
C. Persyaratan :
Ketentuan Umum Syarat penerimaan peserta didik SDN Muktiharjo Kidul 01:
- Tidak dipersyaratkan telah mengikuti TK;
- Usia 7 tahun sampai dengan 12 tahun wajib diterima;
- Usia 6 tahun dapat diterima.
- Usia kurang dari 6 tahun harus melampirkan surat keterangan dari psikolog
Ketentuan Khusus :
- Menyerahkan Formulir Pendaftaran yang telah diisi
- Menyerahkan Lampiran berkas : Akte Kelahiran/kenal lahir Asli (disertai fotocopy) dan KK asli (disertai fotocopy), Fotocopy Ijazah TK, fotocopy Sertifikat bagi yang mempunyai
- Persyaratan dimasukkan ke dalam stofmap :
- Bagi Pendaftar Laki-laki : Stofmap warna biru
- Bagi Pendaftar Perempuan : Stofmap warna merah
D. Daya
Tampung dan Rayonisasi
- Daya Tampung Kuota Penerimaan Siswa Baru SDN Muktiharjo Kidul 01 Tahun Pelajaran 2013/2014 adalah 80 siswa dikurangi jumlah siswa kelas I yang tinggal kelas
- Formasi Penerimaan :
a. Dalam Rayon : 50 %
b. Luar Rayon : 45 %
c. Luar Kota : 5 %
3. Pembagian Rayon SDN Muktiharjo Kidul 01
a. Dalam Rayon meliputi :
- Kelurahan Muktiharjo Kidul
- Kelurahan Tlogosari Kulon
b. Luar Rayon : Wilayah Kelurahan di Kota Semarang diluar ke tiga kelurahan di atas
c. Luar Kota : Pendaftar yang berasal dari luar wilayah Kota Semarang
b. Luar Rayon : 45 %
c. Luar Kota : 5 %
3. Pembagian Rayon SDN Muktiharjo Kidul 01
a. Dalam Rayon meliputi :
- Kelurahan Muktiharjo Kidul
- Kelurahan Tlogosari Kulon
b. Luar Rayon : Wilayah Kelurahan di Kota Semarang diluar ke tiga kelurahan di atas
c. Luar Kota : Pendaftar yang berasal dari luar wilayah Kota Semarang
E.
Sistem Seleksi
Seleksi pada SD dengan ketentuan :
- Usia calon peserta didik yang lebih tinggi diutamakan;
- Calon peserta didik warga miskin yang berdomisili di sekitar satuan pendidikan diutamakan, data warga miskin sesuai dengan database warga miskin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Semarang, dibuktikan dengan SKTM (Gakin, dll) surat keterangan miskin yang dikeluarkan dari kelurahan tidak berlaku;
- Calon peserta didik yang bertempat tinggal lebih dekat dengan satuan pendidikan yang dituju lebih diutamakan, dibuktikan dengan KK Kota Semarang minimal 6 (enam) bulan;
- Anak Guru mendapat tambahan poin;
- Tanpa ada tes dalam bentuk apapun;
- Apabila terdapat nilai akhir yang sama maka penentuan peringkat mengutamakan :
a) usia calon peserta didik yang lebih tua;
b) pilihan 1 (satu);
c) peserta didik dari warga miskin;
d) dalam rayon.
b) pilihan 1 (satu);
c) peserta didik dari warga miskin;
d) dalam rayon.
F.
Berkas lampiran Pendaftaran :
- Kartu Keluarga Asli (dilampirkan fotocopy), minimal tinggal 6 bulan, apabila ada tambahan anggota keluarga yang belum ada enam bulan, maka KK baru dilampiri fotocopy KK lama.
- Akte Kelahiran Asli (dilampirkan fotocopy)
- Kartu Keluarga Miskin (Gakin) bagi yang mempunyai
- Foto copy Ijazah TK/RA dan sertifikat bagi yang mempunyai
- Bagi anak guru wajib melampirkan surat Keterangan Anak Guru :
b. Anak Kepala TK/SD/MI, surat keterangan dari Kepala UPTD
c. Anak Kepala SLTP/SLTA, surat keterangan dari Dinas Pendidikan Kota
d. Anak karyawan Sekolah setempat dihitung anak guru, dan karyawan sekolah lain tidak
dihitung
e. Anak Dosen dan pejabat tidak mendapat point tambahan apapun.
Semarang, 18 Juni 2013
Panitia PPDB Online SDN Muktiharjo Kidul 01
PELAYANAN ADUAN DAN PENCABUTAN BERKAS PPD 2013
A. PELAYANAN ADUAN
Dalam
pelaksanaan PPDB tahun 2013/2014 SDN Muktiharjo akan melaksanakan
sesuai dengan ketentuan dari Dinas Pendidikan Kota Semarang dengan
memperhatikan kondisi sekolah dan lingkungan. Namun apabila ada
masyarakat atau orang tua calon siswa menemukan beberapa permasalahan
yang berhubungan dengan :
1. Pelayanan
2. Kesalahan input data
Yang bersangkutan dapat mengadukan ke Panitia PPDB SDN Muktiharjo Kidul 01 dengan alur :
- Pengadu menyampaikan permasalahan kepada Petugas Panitia PPDB petugas bisa menyelesaikannya
- Apabila Petugas belum bisa menyelesaikan aduan , maka petugas menyampaikan ke Supervisor / Ketua PPDB
- Apabila supervisor belum mampu menyelesaikan, berkonsultasi dengan Kepala Sekolah
- Apabila hasil kosultasi dengan Kepala Sekolah belum terselesaikan, supervisor mengadukan ke Dinas pendidikan Kota Semarang
Pengumuman dan Jurnal dapat dibuka setiap hari di
http://ppdb.kemdikbud.go.id/semarang/index.php/page/show/18
B. REVISI DATA DAN PENCABUTAN BERKAS
Revisi Data :
Apabila menemukan kesalahan input data atau ingin melakukan perubahan data dapat dilakukan dengan cara :
- Lapor kepada Petugas Panitia dengan menyertakan bukti fisik
- Petugas menyampaikan kepada Supervisor
- Supervisor melakukan perubahan, dan hasilnya di printout 2 kali salah dan di tandatangani supervisor
- Petugas menyampaikan salah satu printout kepada pendaftar
Apabila dari hasil jurnal diperkirakan tidak diterima di SDN Muktiharjo Kidul 01, maka orang tua sebaiknya :
1. Melihat posisi putranya di pilihan kedua, apabila aman berarti diterima di pilihan ke dua;
2. Apabila di pilihan kedua tidak aman, maka segera melakukan cabut berkas sebelum jam 08.30 hari terakhir (Jum'at) pendaftaran dengan cara :
- mengembalikan print out bukti pendaftaran kepada petugas
- Petugas memberikan berkas pendaftaran kepada pendaftar dengan seizin Supervisor
- Supervisor akan melakukan penghapusan dengan berkoordinasi dengan Panitia PPDB Online Tingkat Kota
- Orang tua dapat mendaftarkan putranya kembali ke SD non Online
Catatan : Sebelum melakukan pencabutan berkas, tidak dapat mendaftak ke SD negeri lainnya
Pesan : Bukalah Jurnal PPDB Online SD setiap hari selama pendaftaran
Semarang, 17 Juni 2013
Panitia PPDB SDN Muktiharjo Kidul 01
Tahun 2013 /2014
Langganan:
Postingan (Atom)